Karimun, Batamnews – Kabar gembira bagi pegawai non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.
Mereka akan mendapatkan Tunjangan Idul Fitri (THR) pada tahun 2023. Besarannya disesuaikan dengan status masing-masing pekerja, terutama untuk pekerja insentif dan kontrak.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim bahwa besaran THR yang akan diberikan kepada pekerja honorer dan pekerja insentif berbeda.
“Terkait non-ASN, kami Pemkab Karimun berupaya memberikan THR,” kata Anwar, Selasa (4/4/2023) malam.
Baca: Bos! THR Lebaran 2023 harus dibayarkan sebelum tanggal tersebut
Dimana, besaran THR yang diberikan didasarkan pada kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten tahun 2023.
“Kategori pembayarannya sedikit berbeda, Rp 1 juta untuk pekerja kontrak dan Rp 500.000 untuk insentif,” ujarnya.
Ia mengatakan, anggaran THR tersebut sudah masuk dalam APBD Karimun tahun 2023. Menurutnya, dengan kepastian penerimaan THR ini, maka ASN dan non-ASN Pemkab Karimun pasti akan menerima THR tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, pemberian THR kepada pekerja non ASN merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun.
“Terkait aturan dari pemerintah pusat, sebenarnya kita masih mengacu pada kebijakan tertinggi. Tapi untuk non-ASN tetap mengacu pada pemerintah pusat, termasuk delegasi ke daerah,” ujarnya.