KAPAL BELITUNG, BERITA FAKTA — Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Davitri mengatakan, calon (balon) DPRD Provinsi tidak boleh mendaftar langsung karena KPU hanya menerima wakil partai.
“Ini juga penting bagi masyarakat, pendaftaran calon anggota DPRD provinsi jangan datang sendiri membawa berkas ke KPU untuk segera mendaftar, bukan begitu. Karena kami hanya menyediakan pengajuan yang ditawarkan oleh perwakilan partai,” kata Davitri.
Diketahui, hari ini, Senin (1/5/2023), penerimaan berkas pengajuan calon anggota DPRD provinsi dan bakal calon anggota DPD RI resmi dibuka.
Ketua KPU Babel, Davitri mengatakan, sudah ada 18 calon calon anggota DPD RI yang dinyatakan lolos verifikasi sejak 1 Mei hingga 14 Mei. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Mei dan mulai pukul 08.00-23.59 pada Mei. 14, 2023.
“Ada 18 bakal calon yang lolos verifikasi administrasi dan disarankan mendaftar mulai hari ini hingga 14 Mei mendatang,” kata Davitri.