maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Bawaslu Lingga Minta Parpol Segera Daftarkan Anggota DPRD ke KPU

Bawaslu Lingga Imbau Partai Politik Segera Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU
0 0
Read Time:56 Second

Lingga, Batamnews – Ketua Bawaslu (Bawaslu) Kabupaten LinggaZamroni menuntut parpol (Partai Politik) segera mendaftarkan calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kecamatan Lingga.

Hal itu disampaikan Zamroni mengingat hingga hari ini, Selasa (9/5/2023), belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan dewan legislatif DPRD di KPU Lingga. Padahal, proses pendaftaran dibuka mulai 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei mendatang.

“Sampai hari kesembilan pendaftaran, belum ada satu partai politik pun yang mendaftarkan calon calegnya ke KPU Kabupaten Lingga,” katanya kepada Batamnews.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka, Tak Ada Partai Politik yang Tiba di KPU Minggu untuk Daftar Bacaleg 2024

Menanggapi hal tersebut, Zamroni mengatakan pihaknya juga telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh parpol, antara lain untuk mengajukan permohonan DPRD Kabupaten/Kota sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau partai politik untuk segera mengajukan pendaftaran calon anggota DPRD agar jika ada persyaratan yang kurang, masih ada cukup waktu untuk memperbaiki atau melengkapinya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pendaftaran pemilu legislatif dibuka mulai 1 hingga 13 Mei 2023, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %