Batam, Batamnews – PT Jaya Putra Kundursebuah perusahaan pengelola lahan di Batam, terlibat dalam kasus jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tiga direktur PT Jaya Putra Kundurbahwa Johanis selaku Direktur Utama dan dua direktur yaitu Thedy Johanis, dan Djoni Ong, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat II Eks Ditreskrimsus Polda Kepri setelah gelar perkara tersebut dilakukan.
Baca juga: Tempat Populer di Palembang Menarik Minat Wisatawan Dengan Rating dan Reviewnya
Kasus ini bermula dari dua orang pelapor yang menjadi korban dalam pembelian tiga ruko di Pasar Mitra 2. Seorang wartawan membeli dua ruko, sementara yang lain membeli satu unit seharga Rp 3 miliar.
Mereka sudah lama membeli objek bangunan tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat hak milik atas bangunan tersebut.
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ajak Pegawai Pemprov Mulai Warnai Kehidupan dengan Corat-coret Positif
Pada kasus ini, PT Jaya Putra Kundur adalah pemegang sertifikat tanah untuk bangunan ruko tersebut. Sedangkan PT Mitra Raya Sektarindo sebagai pengembang kawasan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 9 miliar.
Setelah melakukan penyelidikan, Kasubdit II Eks Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya menetapkan tiga direktur PT Jaya Putra Kundur sebagai tersangka.
Baca juga: Investasi Properti di Batam: Peluang Menguntungkan Calon Pemilik Tanah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, ketiga tersangka dipanggil untuk menghadap pada Senin, 8 Mei 2023, di Mapolda.
Kasus ini masih dalam proses di Polda Kepri yang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi.
Baca juga: Sangat buruk! Pantai Kampung Melayu Menjadi Lautan Minyak Hitam Berbahaya
Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.