FAKTA, BANGKA — Sebuah tambang pasir yang diduga ilegal terus beroperasi di Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Padahal, informasi yang berhasil di asosiasi media ini diduga kuat merupakan kegiatan ilegal. Kepada koordinator staf APH, tak heran kegiatan ini tak tersentuh undang-undang.
Parahnya lagi, jalan yang dilalui dump truck untuk membawa pasir dari kawasan itu diduga masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung.
Berdasarkan pantauan media, Selasa operasi kegiatan dibuka, terlihat beberapa dump truck diisi pasir dengan alat berat dan juga ada alat penyaring pasir menggunakan mesin yang langsung masuk ke bak truk.
Apalagi, ada dugaan kuat tambang pasir tersebut tidak memiliki izin. Menurut informasi yang dihimpun media, pemilik tambang pasir yang diduga ilegal itu adalah milik dua orang pengusaha.