Batam – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menerima puluhan pengaduan dari para pekerja terkait THR 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, pihaknya menerima sekitar 40 laporan.
“Selama ini hampir 100 persen perusahaan di Batam sudah bayar THR, tapi ada masalah di beberapa perusahaan soal THR,” kata Rudi, Jumat (28/04).
Masalah THR terkait dengan perselisihan antara perusahaan dan karyawan terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no. 6 tahun 2016.
“Misalnya, perusahaan menganggap karyawan kontrak tidak perlu membayar THR. Kemudian, karyawan juga tidak tahu, satu hari menjelang lebaran, jika kontraknya habis tidak akan mendapatkan THR,” ujarnya.
Namun, beberapa masalah ini telah diselesaikan. Sedangkan sebagian lainnya diserahkan kepada petugas pengawas dari Disnaker Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Disnaker Batam membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belakangan tidak menerima THR dari perusahaan. Pos berfungsi untuk menerima laporan dan meneruskannya ke masing-masing perusahaan.
“Kami juga membuka posko THR di kantor. Jadi jika ada aduan dari pekerja, akan segera kami investigasi,” ujarnya.
Tahun lalu ada 9.660 perusahaan yang harus melapor, terdiri dari perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar.
“Jumlah pekerja yang wajib melapor mencapai 239.406 pekerja. Tahun 2022 tercatat pengaduan THR sebanyak 32 orang,” ujarnya.