Cilegon – Polres Cilegon menangkap tiga tukang parkir liar yang diduga memeras sepeda motor yang diparkir di trotoar. Mereka mengincar wisatawan yang ingin mengisi libur lebaran di Pantai Anyer, Serang, Banten.
“Petugas parkir liar yang diamankan telah memanfaatkan trotoar yang difungsikan sebagai tempat parkir,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar kepada wartawan, Senin (24/4/2023).
Ketiganya adalah MI (25), SH (41), dan DS (51) yang dijemput di Jl. Raya Anyer Bandulu tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (23/04) kemarin.
“Mereka mengenakan tarif tiket Rp 10.000 untuk pengunjung wisata pantai yang memarkir sepeda motor. Padahal, pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp 10.000 kendaraan tersebut tidak membayar pajak daerah,” ujarnya. dikatakan.
Nandar menjelaskan, trotoar di depan Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Dan uang hasil parkir digunakan untuk keperluan pribadi antara pengelola dan juru parkir dan tidak ada bukti uang disetorkan ke PNS atau perangkat desa,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan ketiga petugas parkir liar tersebut, petugas Satreskrim Polres Cilegon mendapatkan sejumlah barang bukti. Mulai dari tiket parkir “BAPAK ANING” 39, tiket parkir “KR” 65, Rp. 714.000 uang tunai dari karcis parkir “KR” dan Rp.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP juncto Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang juncto Peraturan Bupati Serang No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No. 49 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Luar Ruangan Milik Jalan Kabupaten Serang.