maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

DPD Prioritaskan Inisiatif Daerah Masuk Program Legislatif Nasional, Percepat Kewibawaan Pemerintah Daerah di Laut

DPD Prioritaskan RUU Daerah Masuk Prolegnas, Percepat Kewenangan Pemda Atas Laut
0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

Batam, Batamnews – Panitia Penyusun Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ingin memprioritaskan perkembangan RUU Daerah Nusantara. Selama 18 tahun, undang-undang di pulau itu belum direvisi.

Oleh karena itu, rombongan PPUU DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khusus gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (30/3/2023).

Ketua PPUU DPD RI, Dedi Iskandar Batubara mengatakan, kunker kali ini untuk menginventarisir permasalahan program hukum nasional 2023.

“Tahun ini ada 3 RUU yang digagas DPD RI, salah satunya RUU daerah kepulauan,” ujarnya.

Dalam persiapannya, PPUU DPD RI menjaring aspirasi daerah, khususnya daerah kepulauan.

“Kami mendesak pusat untuk segera mencapai kesepakatan dengan DPR dan DPD,” ujarnya.

Anggota DPD RI Kepulauan Riau, Richard Pasaribu mengatakan, RUU daerah kepulauan diajukan sebagai prioritas untuk masuk Prolegnas. DPD RI juga akan terus mendorong pemerintah untuk segera membahas RUU tersebut dengan DPR RI.

“Dengan adanya Perda Nusantara, pengembangan potensi maritim sebagai sumber pendapatan negara akan lebih optimal,” ujarnya.

Menurutnya, Kepulauan Riau yang 90 persennya terdiri dari lautan harus memaksimalkan pengelolaan hasil laut. Ia memperkirakan jika sumber daya laut dikelola secara serius 50 tahun lalu, APBN hari ini bisa mencapai Rp 10.000 triliun.

“Saya berharap pemerintah provinsi dan daerah anggota perhimpunan daerah kepulauan terus mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU tentang Daerah Kepulauan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga berharap RUU di Daerah Nusantara masuk Prolegnas. Karena dalam RUU itu disebutkan bahwa Pemda mendapat dana khusus untuk pulau-pulau tersebut.

“Dengan begitu Pemda akan memiliki kapasitas yang lebih besar. Tapi yang kita butuhkan bukan hanya itu, tapi juga kewenangan untuk mendongkrak pendapatan daerah,” ujarnya.

Lebih detail, Ansar menjelaskan, dana khusus untuk pulau-pulau tersebut diatur dalam RUU di wilayah nusantara sebesar 5 persen. Tapi ini ternyata menjadi masalah.

“Makanya asosiasi pemprov pulau sepakat, tidak harus 5 persen, bisa 1 atau 2 persen, asal bisa, itupun sudah sangat membantu,” katanya.

Kendala lain juga terkait dengan persetujuan undang-undang lain, karena rancangan undang-undang terkadang bertentangan dengan undang-undang lain.

“Tapi satu hal yang pasti, saya harap kita bisa masuk ke Prolegnas, ayo kita dorong dengan cepat,” katanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %