Batam Batamnews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Tua.
Saat ini, Bapemperda telah memperpanjang masa peninjauan Ranpera selama 180 hari ke depan.
Permohonan penambahan waktu tersebut disetujui oleh seluruh anggota DPRD Batam yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin dan juga dihadiri Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Di hadapan forum paripurna, Kagawad Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya masih berupaya mematangkan Raperda Perkampungan Tua.
Pihaknya masih terus mempercepat penyelesaian rancangan peraturan tersebut. Tujuannya untuk memperjelas status hukum kampung tua di Batam.
Lanjutnya, penetapan status hukum desa lama sangat penting, karena akan menjadi dasar dan bagian penting dari Raperda Desa Lama ini.
Jika status hukumnya jelas, desa lama akan memiliki dasar yang kuat untuk ditata lebih sesuai dengan karakteristik desa lama.
“Kampung tua ini merupakan bagian dari berdirinya Kota Batam, sehingga kampung tua harus dijaga dan dilestarikan,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Dijelaskan Yunus, dengan mempelajari Bapemperda bersama tim Pemko Batam, mereka terus membahas materi dan bahan Raperda Perkampungan Tua.
Tim Bapemperda juga meminta semua instansi terkait untuk membahas Ranperda Kampung Lama di Batam agar bisa diselesaikan.
“Oleh karena itu, Bapemperda meminta untuk memperpanjang waktu peninjauan Raperda Desa Lama selama 180 hari ke depan,” pungkasnya.