maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Dugaan PMI ilegal, 2.715 WNI gagal ke luar negeri melalui Batam sepanjang 2023

Diduga PMI Ilegal, 2.715 WNI Gagal Berangkat ke Luar Negeri Lewat Batam Sepanjang 2023
0 0
Read Time:1 Minute, 4 Second

Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Batam terus melakukan pembatasan pintu masuk pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau. Sepanjang 2023, ada 2.715 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunda keberangkatannya ke luar negeri.

Pasalnya, ribuan orang diduga sebagai Pekerja Migran Ilegal (PMI). Pendataan dilakukan berdasarkan 3 pelabuhan, yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Citra Tritunas, TPI Batam Center, dan TPI Sekupang.

“Kami selalu melakukan pengawasan yang sama seperti sebelumnya. Tidak ada toleransi terhadap setiap pemeriksaan Keimigrasian di TPI,” kata Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Ritus Rahmadhana, Sabtu (1/4/2023).

Baca: Pejabat Imigrasi Batam Kerja Serius Tahun Ini

Dan keterlambatan keberangkatan WNI terduga PMI ilegal di 3 pelabuhan yakni TPI Citra TriTunas sebanyak 678 orang, TPI Batam Center sebanyak 184 orang dan TPI Sekupang sebanyak 32 orang.

Ritus menjelaskan, setiap kali ada pemeriksaan keimigrasian di area keberangkatan, pihaknya selalu melakukan wawancara dengan setiap penumpang kapal.

“Kami meminta mereka menunjukkan alasan untuk membuktikan keberangkatan mereka ke luar negeri,” katanya.

Baca: PMI Ilegal Kerap Lewat Pelabuhan Resmi, Imigrasi Batam Tampak Pejabat ‘Main-Main’

Kemudian dilakukan wawancara mendalam terhadap setiap calon penumpang yang diduga memiliki indikasi PMI ilegal. Untuk mengetahui alasan pergi ke luar negeri.

“Bila tidak bisa meyakinkan petugas Imigrasi dan ditemukan oknum yang terindikasi sebagai PMI ilegal, tentu kami akan menunda pencopotan yang bersangkutan,” ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %