Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Batam terus melakukan pembatasan pintu masuk pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau. Sepanjang 2023, ada 2.715 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunda keberangkatannya ke luar negeri.
Pasalnya, ribuan orang diduga sebagai Pekerja Migran Ilegal (PMI). Pendataan dilakukan berdasarkan 3 pelabuhan, yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Citra Tritunas, TPI Batam Center, dan TPI Sekupang.
“Kami selalu melakukan pengawasan yang sama seperti sebelumnya. Tidak ada toleransi terhadap setiap pemeriksaan Keimigrasian di TPI,” kata Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Ritus Rahmadhana, Sabtu (1/4/2023).
Baca: Pejabat Imigrasi Batam Kerja Serius Tahun Ini
Dan keterlambatan keberangkatan WNI terduga PMI ilegal di 3 pelabuhan yakni TPI Citra TriTunas sebanyak 678 orang, TPI Batam Center sebanyak 184 orang dan TPI Sekupang sebanyak 32 orang.
Ritus menjelaskan, setiap kali ada pemeriksaan keimigrasian di area keberangkatan, pihaknya selalu melakukan wawancara dengan setiap penumpang kapal.
“Kami meminta mereka menunjukkan alasan untuk membuktikan keberangkatan mereka ke luar negeri,” katanya.
Baca: PMI Ilegal Kerap Lewat Pelabuhan Resmi, Imigrasi Batam Tampak Pejabat ‘Main-Main’
Kemudian dilakukan wawancara mendalam terhadap setiap calon penumpang yang diduga memiliki indikasi PMI ilegal. Untuk mengetahui alasan pergi ke luar negeri.
“Bila tidak bisa meyakinkan petugas Imigrasi dan ditemukan oknum yang terindikasi sebagai PMI ilegal, tentu kami akan menunda pencopotan yang bersangkutan,” ujarnya.