Batam, Batamnews – Robi Setiawan divonis 13 bulan penjara karena membawa bunga dari Malaysia tanpa dokumen karantina. Keputusan ini disahkan oleh majelis hakim Yudith Wirawan (ketua) dan dua anggota, Dwi Nuramanu dan Setyaningsih, di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Ombudsman RI Inspeksi MPP Batam, Catat Progres Layanan dan Digitalisasi
Majelis hakim menyatakan perbuatan Robi Setiawan melanggar Pasal 86 huruf a juncto Pasal 33 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, untuk pengangkutan tumbuhan tanpa surat keterangan sehat dari negara asal.
“Dipidana dengan pidana penjara 13 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Yudith Wirawan saat putusan dibacakan.
Baca juga: NasDem Jadi Partai Politik Pertama Daftarkan Anggota DPRD DPRD di KPU Lingga
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel Gort lebih rendah, hanya meminta pidana penjara 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan hakim itu mengecewakan kuasa hukum terdakwa, Mangara Sijib, yang menyebutnya sebagai contoh hukum yang tajam di bawah dan tumpul di atas.
Mangara Sidudukan menyebut tidak adilnya perbandingan putusan yang dibuat hakim Pengadilan Negeri Batam. Pada tahun 2020, ada kasus terhadap terdakwa bernama Dedi Sutioso yang membawa 22 ton ikan tanpa surat keterangan sehat ikan dari negara asalnya.
Baca juga: Hasil Investigasi Kasus Penyakit Mendengkur pada Ternak Kerbau di Kuansing, Riau, Akibat Tidak Divaksinasi
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan meminta agar Dedi Sutioso dipenjara selama 6 bulan, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
“Namun, juri Pengadilan Negeri Batam hanya divonis 3 bulan kurungan, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa Dedi Sutioso yang seharusnya menjadi beban melarikan diri selama beberapa tahun. Mengapa Pengadilan Negeri Batam memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa? Ini adalah ketidakadilan hukum. Kami selaku kuasa hukum Robi Setiawan akan mengajukan banding,” kata Mangara Sijuang dalam laporan Batam, Kamis (11/5/2023).
Sijuang menambahkan, kasus kliennya harus dihentikan.
“Mengapa Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman yang berat? Sepertinya tidak ada rasa keadilan di Pengadilan Negeri Batam,” pungkasnya.