Batam – Hidup semakin sulit, peraturan pemerintah semakin ketat. Salah satu hal yang sangat terasa di Batam adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor.
Hal ini pula yang kabarnya menyebabkan toko online rumahan di Batam tumbang dan merugi sejak diterapkan pada tahun 2020. Bagi masyarakat kecil aturan ini sangat-sangat menyakitkan sampai sekarang.
Fahri, warga Batam Center, misalnya, menceritakan pengalamannya mengirim barang ke orang tua di kampungnya saat Ramadan tahun 2023.
“Saya mau kirim barang, baju, dan mukena untuk ibu saya ke Padang (Sumatera Barat). Lumayan buat sholat tarawih dan sholat Idul Fitri nanti. Mungkin sekitar 300 ribu totalnya. Tapi pas mau kirim ke JNE, Kata petugasnya kalau kirim barang tekstil dari Batam pajaknya 55 persen dari harga barang. Waktu itu saya kena ongkos kirim Rp 340.000 ditambah pajak. Gila,” ujarnya.
Fahri mengaku sempat membatalkan rencananya mengirim mukena dan baju untuk ibunya. “Bukannya saya tidak punya uang, tapi saya batalkan. Lebih baik saya kirim uang ongkos kirim ke orang tua saya. Barang ini saya simpan dulu. Kalau ada teman saya yang mau ke Padang, ‘Tinggalkan. Atau kalau punya teman di Tanjungpinang, saya juga bisa kirim dari sana,’ katanya.
Fahri mengatakan, petugas ekspedisi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ketentuan dalam peraturan mengenai pajak atas barang tekstil berupa pakaian, sepatu dan tas.
Dalam hal ini terlihat betapa beratnya regulasi yang ditetapkan pemerintah terkesan tidak berpihak kepada rakyat jelata, khususnya di kawasan FTZ di Batam.
“Saya harap pemerintah lebih pintar membuat aturan. Jangan main-main soal aturan, lihat dulu aturan ini yang akan diterapkan dan siapa yang merasakan. Tolong lebih pintar dalam membuat aturan. Agar negara kita maju, bukan mundur,” godanya.
Seperti diketahui, Pasal 13 ayat 1 PMK menyebutkan bahwa produk yang dikirim dari Batam dengan harga lebih dari 3 dolar AS atau setara Rp 46.204 (asumsi kurs Rp 15.401 per dolar AS) dikenakan bea masuk, cukai. dan pajak PPN antara 17,5 persen hingga 40 persen.
Tarif pajak 17,5 persen terdiri dari bea masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen. Misalnya jika harga barang Rp. 283.500 dikenakan bea masuk sebesar Rp. 21.262,5 (7,5 persen) dan PPN sebesar Rp. 30.550 (10 persen dari harga barang + bea masuk), maka total harga barang menjadi Rp. 335.312,5.
Sedangkan untuk produk tekstil, tas dan sepatu tarif pajaknya berbeda. Untuk tas, bea masuk berkisar antara 15 hingga 20 persen, sepatu 25 hingga 30 persen, dan produk tekstil 15 hingga 20 persen. Itu belum ditambah PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen sampai 10 persen.
Sebenarnya dalam PMK 199/PMK 010 2019 dijelaskan bahwa semua barang dari negara lain yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Namun, jika barang diekspor dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor yang ditetapkan.
“Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia lainnya dianggap impor,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat dalam laporan Batamnews dari Kompas.