Lampung, Berita Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua pejabat di lingkungan Pemprov Lampung untuk klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada mereka minggu ini.
Dua pejabat yang akan dipanggil adalah Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana.
Baca juga: Membawa Uang Lebih dari Rp 394 Juta, Dua WNI Ditangkap Begitu Turun dari Kapal Feri di Singapura
Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPKPahala Nainggolan, mengumumkan Wagub akan dipanggil pada Rabu, 17 Mei, sedangkan Kadinkes akan dipanggil pada Jumat, 19 Mei.
Pahala tidak memberikan informasi tentang alasan atau latar belakang mengapa harta Chusnunia perlu diinvestigasi. Adapun Reihana, ini adalah kedua kalinya dia dimintai klarifikasi tahun ini.
Baca Juga: Polres Barelang Hentikan Peredaran Narkoba: Ribuan Ekstasi dan Ganja Dimusnahkan
“Saya cek dulu apakah klarifikasi ini dibuat karena viral atau apa,” kata Pahala dalam laporan CNN Indonesia, Selasa (16/5/2023).
Berdasarkan data yang tercatat di elhkpn.kpk.go.id, Chusnunia dilaporkan memiliki aset sebesar Rp13.663.133.913 (Rp13,6 miliar) per 7 Maret 2022. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya.
Baca Juga: Alumni PA 212 Ancam Konser Coldplay di Jakarta, Bandara dan Stadion Bakal Dikepung
Pada 8 Maret 2021, Chusnunia melaporkan aset sebesar Rp12.267.546.300 (Rp12,2 miliar), sedangkan pada 2 April 2020 nilainya mencapai Rp10.150.913.695 (Rp10 miliar).
Provinsi Lampung menjadi sorotan publik setelah video kecaman Tiktoker Bima Yudho Saputro viral di media sosial. Kritik Bima terhadap kondisi jalan dan pendidikan di Lampung berhasil menarik perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian berkunjung untuk meninjau langsung kondisi jalan di Lampung bersama jajarannya.