Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang menangkap Bupati Bintan, Apri Sujadi.
“Ini baru proses penyelidikan dan penyidikan. Soal cukai tadi, kalau kita bicara kerugian keuangan negara ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliar ke atas,” kata Ali di Gedung Merah Putih. KPK, Jakarta, Senin (27/3/2023).
“Nanti kami akan selidiki apakah ini ada kaitannya dengan Bea Cukai, karena ada kaitannya dengan kuitansi yang seharusnya masuk ke dalam negeri ternyata fiktif dan bea cukai terkait lainnya,” imbuhnya.
Badan antikorupsi sebelumnya mengatakan sedang membuka penyelidikan baru terkait dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di kawasan kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
KPK telah menetapkan tersangka dalam penyelidikan ini.
“Kalau menurut kami alat bukti sudah cukup, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan tindak pidana, dan pasal yang didakwakan akan dibuka ke publik,” ujarnya.
Ali enggan membeberkan identitas tersangka dan perkembangan kasus secara lengkap. Ali mengatakan tim investigasi sedang mengumpulkan bukti.
Diantaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan penghitungan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah mencapai ratusan miliaran rupiah,” ujarnya.