Batam, Batamnews – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerima 2.129 pengaduan dari 1.479 perusahaan terkait pembayaran Ttunjangan hari raya (THR) Bidang Keagamaan Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.105 pengadu mengadukan THR tidak dibayar, 734 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 380 pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR.
Baca juga: Jajanan Padang dan Padanan Seragam, Tradisi Lebaran Alyssa Soebandono dan Dude Harlino
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), kata Iqbal, masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan atau pekerjanya. Padahal, perusahaan memiliki cara berbeda untuk memastikan THR tidak dibayarkan kepada karyawan atau pekerja.
Pertama, ada perusahaan yang membuat ppemutusan hubungan kerja terhadap pekerja namun kasusnya masih dalam proses perselisihan hubungan industrial. Menurut Said Iqbal, perusahaan tetap harus membayarkan THR kepada pekerja yang sedang dalam proses pemecatan karena perselisihan. Namun, sayangnya masih banyak perusahaan yang tidak membayar THR.
Baca juga: Potensi Gempa Besar M 8,9 di Ruas Megathrust Mentawai-Siberut, BMKG Catat 6 Gempa
Kedua, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan kontrak karyawan sebelum H-30 Idul Fitri kemudian melakukan kontrak ulang setelah lebaran.
“Ini modus klasik yang biasanya terjadi akibat kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya di beberapa industri seperti tekstil, sandang, dan pangan,” ujar Said Iqbal.
Ketiga, beberapa perusahaan menjanjikan pembayaran THR pada H-1 atau H-2 sebelum lebaran. Namun saat H-1 tiba, perusahaan tidak membayar THR dan tidak bisa dituntut atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki hari libur.
Baca juga: Bea Cukai Batasi Aturan Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Batam, Ini Syaratnya
Keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara mencicil atau kurang dari gaji pekerja.
“Industri yang sering bermasalah dengan pembayaran THR adalah industri pakaian jadi, tekstil, sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia kecil-menengah, dan beberapa rumah sakit,” imbuhnya.
Baca juga: Dua Pria di Singapura Diduga Ditipu Money Changer Ditangkap di Bandara Changi Pakai Hand Speed Trick
Kesimpulannya, perusahaan-perusahaan tersebut seringkali tidak membayar THR atau membayar THR secara mencicil dan tidak mematuhi aturan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-haknya dan melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.