Batam, Batamnews – Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau memvonis kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam.
Lea Lindrawijaya Suroso selaku mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam divonis 1 tahun penjara. Putusan yang sama juga diberikan kepada Wiswira Deni selaku Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Kota Batam.
Hukuman ini tidak dapat ditegakkan secara hukum, karena para terdakwa telah mengajukan banding.
Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BOS SMKN 1 Batam Ajukan Banding, Sebut Hakim Salah
Terkait status Lea sebagai PNS, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Riau, Andi Agung, mengungkapkan status itu masih dipegangnya.
“Masih sama (PNS). Kami masih menunggu hasil persidangan,” kata Andi, Senin (27/3/2023).
“Sampai saat ini kami belum menerima salinan dari hakim atau kejaksaan terkait hal tersebut. Tapi jika ada, kami akan segera memproses lebih lanjut terkait statusnya sebagai PNS,” tambahnya.
Baca: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Kota Batam Dihukum Satu Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Lea juga divonis membayar ganti rugi (UP) kerugian negara sebesar Rp 135 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar kedua terdakwa divonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya, dan 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa Wiswira.