maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Mantan Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dijerat 11 Tahun Kasus Korupsi

Eks Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Batam, Batamnews – Suherna Ningsih, mantan karyawan PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau dijerat pidana Korupsi dan menuntut vonis 11,8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (24/5) kemarin.

Pemimpin Pidsus Kejaksaan Batam, Aji Satrio Prakoso mengungkapkan, terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan, Suherna dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Riau Habis September 2023: Tunggu Surat Resmi dari Kementerian Dalam Negeri

“Dia (Suherna) dinyatakan melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Aji menjelaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah. melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, terdakwa Suherna Ningsih dijerat dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Aji.

Baca juga: 110 Pegawai Lingkungan Pemkab Karimun Ditugaskan Penyesuaian Jabatan

Dalam perkara ini, Suherna juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah mendapat kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan. . di penjara.

Usai pembacaan dakwaan, Aji mengatakan, terdakwa dan kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan mendatang.

“Minggu depan, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan Nota Pertahanan,” pungkasnya.

Baca Juga: Sebuah Sepeda Motor Terbakar di Karimunjawa

Dalam pemeriksaan kejaksaan, Suherna diduga melakukan 66 kali transaksi KPR fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong. Transaksi gadai fiktif tersebut meliputi 14 jasa titipan, 11 kali pembelian emas angsuran (Mulia Ultimate), 7 transaksi gadai aktif, 1 barang lelang jatuh tempo (MDPL), dan 1 arum emas baru, dengan total pinjaman Rp1.940.000.000.

Proses transaksi ini dilakukan Suherna antara awal 2021 hingga Februari 2022, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,905 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %