PANGKALPINANG, FACTNEWS — Ekosistem yang dilindungi berperan penting bagi kelangsungan hidup flora dan fauna. Sehingga keberadaan keanekaragaman hayati harus dijaga untuk menciptakan lingkungan yang lestari.
Perlindungan keanekaragaman hayati sangat penting untuk memastikan kemampuan spesies tanaman dan hewan, keanekaragaman genetik, dan ekosistem alami untuk bertahan hidup. Ekosistem alami menyediakan air dan udara bersih, serta berkontribusi pada ketahanan pangan dan kesehatan manusia.
Menyadari hal tersebut, PT Timah Tbk terus berkomitmen untuk melaksanakan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati di wilayah operasional perusahaan. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan penambangan dapat mempengaruhi ekosistem lingkungan. Namun, jika dilakukan dengan bijak dan praktik penambangan yang baik diterapkan, efek ini dapat diminimalkan.
Anggota holding Industri Pertambangan MIND ID ini memiliki beberapa program dalam upaya mendukung perlindungan keanekaragaman hayati pada tahun 2021 dan 2022.
Program Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk meliputi Program Desa Reklamasi Jangkang Perairan, Konservasi Terpadu Rusa Sambar, Budidaya Mangrove dan Tanaman Pesisir, Konservasi Hutan Kota Kehati Muntok, Hutan Kundur Kehati, Taman Minizoo Kundur dan Save Pulau Kundur Bakau.
Melalui Desa Reklamasi Air Jangkang, emiten berkode TINS ini melindungi flora dan fauna di perairan desa reklamasi Jangkang dan menjadikan desa reklamasi Air Jangkar sebagai sarana pendidikan keanekaragaman hayati dan kawasan rehabilitasi hewan (Lembaga Konservasi untuk Pusat Penyelamatan Margasatwa).
PPS merupakan pusat penyelamatan satwa yang berfungsi sebagai tempat rehabilitasi satwa titipan negara dari penegakan hukum, satwa yang diserahkan kepada masyarakat dan satwa yang berkonflik dengan masyarakat dimana satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Kemudian selama masa rehabilitasi, jika kondisi satwa sudah siap, maka akan dilepasliarkan sesuai dengan habitat aslinya atau sesuai asal asal satwa tersebut atau dipindahkan ke lembaga konservasi lain, baik konservasi umum maupun lembaga konservasi untuk tujuan khusus.