PANGKALPINANG, FACTNEWS — Setelah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan, Bank Sumsel Babel kini juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bank Polda Kepulauan Belitung oleh nasabahnya karena diduga melakukan tindak pidana perbankan yang dianggap merugikan nasabah. .
Laporan ini disampaikan Rina Tarol melalui pengacaranya, David Wijaya, dari Kantor Hukum David Sumin & Partners pada 1 Maret 2023.
David Wijaya mengatakan, laporan telah disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Polda Babel terkait kerugian yang dialami kliennya, (Rina Tarol) terkait agunan di Bank untuk Kredit Modal Kerja (KMK) yang dibebankan atau tidak digunakan untuk kepentingannya. klien .
Ia sebelumnya mengatakan kliennya Rina Tarol dan Direktur PT. Media Karya Citrapersada, Yanhari yang mengerjakan proyek Rehabilitasi Jaringan DI Selingsing Kabupaten Belitung Timur tahun 2022.
Davit melanjutkan, proyek tersebut membutuhkan pendanaan atau bank garansi sebagai modal kerja, kemudian dalam kesepakatan bersama klien membantunya dengan membuka deposito atau membeli produk Bank Sumsel Babel dalam bentuk KMK yang kemudian dibayarkan Bank Sumsel Babel dengan limit sebesar Rp. 4 miliar berdasarkan agunan sertifikat tanah dan bangunan yang diserahkan oleh kliennya sebagai penjamin.
Setelah ditelusuri, kata dia, selama perjalanannya, transaksi di bank pencairan melebihi nilai plafon yang disepakati sebesar Rp4 miliar. Selain itu, juga terjadi transfer dari rekening bank yang disepakati antara direktur perusahaan dan kliennya ke rekening lain yang dibuat oleh PT Media Karya Citra Persada.
“Ketika Yanhari dikukuhkan sebagai Direktur perusahaan, dia tidak mengetahui transfer dana dari rekening yang dia setujui dengan kliennya ke rekening lain dengan total transaksi Rp 1,4 miliar dan biaya bunga dibebankan ke rekening lama yang disetujui oleh Direktur Yanhari dan Rina Tarol,” kata David kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).