Batam, Batamnews – Dua pengusaha properti, Thedy Johanis dan Johanis, diburu Polda Kepri. Keduanya adalah direktur dan direktur utama PT Jaya Putra Kundur yang diduga kabur ke luar negeri.
Peristiwa ini menimbulkan kecanggungan dan pertanyaan. Sebelumnya, Thedy Johanis setiap hari didampingi dua polisi.
Sumber dari Batamnews.co.id mengungkapkan, “Setiap hari aparat mengawasi Thedy, kenapa bisa kabur,” Rabu ini, 24 Mei 2023. Polda Kepri saat ini sedang berupaya melacak kedua tersangka tersebut.
Polisi juga akan mengeluarkan red notice internasional untuk memfasilitasi penangkapan keduanya. Polda Kepri menghubungi Kadiv Tipiter di Mabes Polri terkait pengejaran tersebut.
Sebelumnya, Kasubdit II Eks Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Komarudin mengungkapkan total korban dalam kasus ini mencapai 59 orang yang semuanya merupakan konsumen. Kerugian akibat ulah PT Jaya Putra Kundur tersebut ditaksir lebih dari Rp. 6 miliar.
Harga setiap ruko yang terkena kasus ini lebih dari Rp 2 miliar. Meski pembangunan unit-unit tersebut telah mencapai 95%, namun hak-hak konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran belum juga dipenuhi oleh PT Jaya Putra Kundur.
“Konsumen membeli unit ruko dari PT Mitra Raya Sektarindo (developer) dan membayar biaya sesuai Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang menyebutkan sertifikat akan diberikan kepada konsumen,” kata Kompol Komarudin.
Namun, PT Mitra Raya tidak dapat menerbitkan sertifikat kepada pembeli yang telah melunasi kewajibannya karena perjanjian tersebut mewajibkan PT Jaya Putra Kundur selaku pemilik tanah untuk mengurus sertifikat tersebut.
Celakanya, dua tersangka yang dalam kasus ini disebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah pihak yang bertanggung jawab menerbitkan surat keterangan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 16 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus perlindungan konsumen PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur. Salah satu saksi bertanya