PANGKALPINANG, BERITA FAKTA — Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan monitoring Pos Satgas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 yang dibentuk di Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kota, dan Kabupaten di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, melalui zoom video conference rapat, Senin (17/04/2023).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, kegiatan pemantauan tersebut bertujuan untuk melihat implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Karyawan di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: M/2 /HK.04.00/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023.
“Sebenarnya sudah ada aturan Pusat yang tegas terkait pembayaran THR, tapi perlu kita ukur bagaimana penerapannya di lapangan. Padahal, tegasnya dalam Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016 tentang denda dan sanksi bagi perusahaan jika mereka terlambat atau tidak membayar THR. Namun sangat disayangkan hal seperti ini kurang disosialisasikan oleh pemerintah daerah di Babel,” ujar Yozar.