maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Operasi Penangkapan Polda Riau : Rp. 100 Juta Diamankan dari Kepala Puskesmas dan Kepala Puskesmas di Kampar

Operasi Tangkap Tangan Polda Riau: Uang Rp100 Juta Diamankan dari Kadiskes dan Kepala Puskesmas di Kampar
0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

Pekanbaru, Batam News – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar berinisial ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang berinisial MR ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Riau dalam kasus gratifikasi.

Dari ZD, polisi menyita uang Rp 100 juta yang dimintanya dari beberapa pimpinan puskesmas di Kampar, Riau.

Baca juga: Indonesia belum ada surat resmi, tapi tahun ini diharapkan mendapat tambahan kuota 8.000 haji

“Kadiskes Kampar berinisial ZD dan Kepala Puskesmas MR Sibiruang diduga melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang jabatan, seperti Pungli terhadap beberapa Kepala Puskesmas di Kampar,” ujar Kabid Humas Kepolisian RiauKombes Nandang Mu’min Wijaya, kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).

Nandang menjelaskan, keduanya ditangkap pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Riau berhasil menyita sejumlah uang sebagai barang bukti, terdiri dari Rp. 85.000.000 dalam bentuk tunai dan Rp. 15.000.000 bukti transfer.

Baca juga: Suplai Air Mati Berkepanjangan, Warga Batam Kaku

“Uang yang terkumpul bervariasi, ada yang mencapai Rp 10 juta dan ada yang Rp 5 juta. Namun, hanya sebagian pimpinan puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” jelas Nandang.

Penangkapan ZD dan MR berawal dari informasi yang diterima tim Subdit Bareskrim 3 Kepolisian Riau tentang adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar terhadap kepala puskesmas pada jumat sore.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Perairan Batam, Minggu: Cuaca Cerah dengan Gelombang Tenang

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdirektorat 3 Ditreskrimsus melakukan pengecekan kebenaran dengan berangkat ke Kabupaten Kampar. Dari hasil pantauan diketahui terjadi pungutan liar,” kata Nandang.

MR, salah seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, menjadi koordinator pungutan liar tersebut. Setelah menerima uang tersebut, MR selaku wali ZD mendatangi rumah ZD untuk menyerahkan uang tersebut.

“Kemudian, tim langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. ZD dan MR dibawa ke sana Kepolisian Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nandang seperti dikutip mediacenterriau, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Petugas Rutan Kelas II B Padang Lakukan Razia Kejutan terhadap Blok Terpidana Kasus Korupsi

Berdasarkan hasil investigasi, ZD selaku Kepala Dinas Kesehatan Kampar berinisiatif mengumpulkan uang yang terkumpul dari para kepala puskesmas. Dia kemudian menginstruksikan MR untuk berkoordinasi dan mengumpulkan uang.

Atas perbuatan ZD dan MR keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Pasal tersangka terhadap mereka adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e, yang juga berlaku dalam Pasal 53, Pasal 55, atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Pentingnya Sertifikasi Halal di Batam: Mendongkrak Kepercayaan Konsumen

Nandang menegaskan kedua tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di bidang kesehatan. Tindakan pungutan liar tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan mengancam keutuhan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %