KAPAL BELITUNG, BERITA FAKTA — Seorang pemuda berinisial AP Alias Boncel (22 tahun) perlu menghubungi polisi lagi.
Warga Pangkalpinang ini ditangkap Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Polda Bangka Belitung karena melakukan tindak pidana pencurian dengan cara ditimbang.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, Boncel ditangkap saat berada di rumahnya, Senin (8/5/2023), di Jalan Selangat Selindung Baru, Kecamatan Gabek Pangkalpinang.
“Sebagai informasi, Boncel merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2019 dan 2021,” kata Jojo, Rabu (23/10/2019) pagi.
Terkait kronologis penangkapan, Jojo mengungkapkan berawal dari informasi adanya tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Melayu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku perampokan merupakan residivis berinisial AP alias Boncel.
“Jadi setelah diusut, Tim Jatanras langsung bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam pengakuan pelaku memang benar mengaku melakukan perampokan bersama temannya,” kata Jojo.