maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Serahkan Sepenuhnya Aset Jalan Provinsi di Kota Batam kepada Pemerintah Kota Batam

Pemprov Kepri Serahkan Penuh Aset Jalan Provinsi di Kota Batam kepada Pemerintah Kota Batam
0 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

Kepulauan Riau, Batamnews – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 485 tanggal 3 April 2023 tentang “Penetapan Status Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.” Keputusan ini dengan jelas menggambarkan panjang ruas jalan provinsi di semua kabupaten dan kota di dalam provinsi.

Selain itu, berdasarkan SK tersebut ditetapkan tidak ada lagi aset jalan provinsi di Kota Batam, karena seluruh aset jalan provinsi di Kota Batam telah diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Kota Batam. SK ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk dipatuhi.

Dalam urutan tersebut ditetapkan total panjang jalan provinsi di Kota Tanjungpinang adalah 78,97 KM, sedangkan total panjang jalan Provinsi di Kabupaten Bintan adalah 106,28 KM.

Sedangkan di Kabupaten Lingga total panjang jalan Provinsi adalah 163,93 KM, sedangkan di Kabupaten Natuna panjang jalan Provinsi adalah 143,33 KM. Di Kabupaten Karimun jalan Provinsi sepanjang 79,71 KM, dan di Kabupaten Kepulauan Anambas jalan Provinsi sepanjang 48,54 KM.

Total panjang jalan provinsi di kabupaten dan kota mencapai 620,26 KM. Dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 485 Tahun 2023, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya yaitu Nomor 1863 Tahun 2016 tentang Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan. tidak berlaku lagi.

“Saya merasa Pemprov Kepri harus mengambil keputusan ini, agar masyarakat juga tahu bahwa ada lebih dari 620 kilometer jalan yang dibangun oleh Pemprov Kepri. Dan SK ini harus menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota. Ayo bersama-sama membangun jalan di Kepri sesuai porsi dan kemampuan masing-masing, dan jangan berjalan sendiri-sendiri,” kata Gubernur Ansar, Minggu (7/5).

Gubernur Ansar juga menegaskan, terwujudnya jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.

“Saya katakan sekali lagi, kita tidak bisa melakukannya sendiri, tetapi kita harus bahu-membahu membangun Provinsi Kepulauan Riau. Kami menyadari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di kabupaten dan kota, serta APBD Kepri tidak besar. Tapi kalau kita besar bersama, kita akan terus perjuangkan anggaran APBN di pusat,” kata Ansar lagi.

Untuk menetapkan SK nomor 485, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Jalan Menurut Statusnya sebagai Nasional. Jalan, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan pada Jaringan Jalan Primer sesuai fungsinya sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %