Karimun, Batamnews – Pemerintah Kabupaten Karimun termasuk Komisi Pemilihan UmumKPU) menyepakati konsep Cost Sharing atau pembagian biaya anggaran Pilkada (pemilihan).
Kesepakatan dicapai dalam rapat terakhir antara Pemkab Karimun dengan KPU Karimun, dengan total dana bagi hasil sebesar Rp16,5 miliar untuk Pilkada 2024.
Besaran anggaran dihitung dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain regulasi keuangan, rasionalisasi, dan ketentuan lainnya.
Baca Juga: Parpol di Karimun Ingin Ikut Pileg 2024, 18 Parpol Daftarkan Legislatif
Sekretaris KPU Kabupaten Karimun Netty Herawati mengatakan, pertemuan kedua pihak dilakukan setelah libur Idul Fitri dan tercapai kesepakatan.
“Setelah rasionalisasi, daerah mampu mengeluarkan biaya Rp 16,5 miliar,” kata Netty pada Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Karimun mengajukan permohonan cost sharing sebesar Rp 36 miliar. Sementara itu, KPU Provinsi Kepulauan Riau memutuskan menggunakan dana Rp 10-11 miliar untuk honor ad hoc.
“KPU Provinsi memutuskan mengalokasikan kurang lebih Rp 10 atau Rp 11 miliar untuk honor ad hoc,” tambah Netty.
Baca juga: Golkar Optimis Pertahankan Kursi Terbanyak di DPRD Karimun pada Pileg 2024
Cost sharing akan digunakan khusus untuk kegiatan Pemilu. Sedangkan anggaran dari APBN akan digunakan untuk mendanai Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah juga membenarkan besarnya dana bagi hasil di KPU Kabupaten Karimun sebesar Rp16,5 miliar.
“Kemarin kita ada rapat di KPU, dan anggarannya Rp 16,5 miliar,” kata Firman.
Firman menambahkan, pembagian biaya pilkada serentak 2024 juga akan menggunakan APBD Provinsi Kepulauan Riau, dan nantinya akan dibuat peraturan KPU tentang pelaksanaannya.