PANGKALPINANG, BERITA FAKTA — Walikota Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang pendampingan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan negara.
Penandatanganan MoU dilakukan di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (15/5/2023).
Pangkalpinang Kajari, Saiful Bahri Siregar mengatakan bahwa nota kesepahaman ini bertujuan untuk memantau, mengantisipasi dan mencegah perkembangan masalah hukum perdata dan administrasi negara, sehingga pencegahan harus dilakukan.
“Terima kasih kepada walikota yang telah menjalin hubungan kerja formal antara kedua instansi ini. Berkomitmen dan bersinergi dengan Pemkot Pangkalpinang,” ujar Saiful.
Selain itu, juga untuk membangun komitmen untuk menyatukan hubungan antara kejaksaan dan Pemkot, meskipun masing-masing memiliki bidang kerja yang berbeda. Namun karena adanya sinergi dan saling pengertian, maka terciptalah potensi kerjasama.