Bintan, Batamnews – Hingga hari terakhir pendaftaran pada Minggu (14/05/2023) malam kemarin, ada 15 Partai Politik telah mendaftarkan Calon Calon Legislatif (Bacaleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.
Namun, ada tiga partai yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Bintan, hingga batas waktu pendaftaran terlewati.
“Sesuai aturan yang ditetapkan, pada hari terakhir kami membuka pendaftaran hingga pukul 23.00 WIB,” kata Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bintan, Rusdel di Batamnews, Senin (15/5/2023).
Tiga partai yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke DPRD Kabupaten Bintan adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Indonesia (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA).
Baca Juga: Golkar Optimis Pertahankan Kursi Terbanyak di DPRD Karimun pada Legislasi 2024
“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, kemudian akan ada tahap perbaikan berkas jika ada Bacaleg yang administrasinya belum lengkap,” ujarnya.
Verifikasi berkas akan dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan berkas persyaratan revisi bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Tahapan selanjutnya adalah pendalaman Draf DCS (Daftar Kandidat Sementara) yang berlangsung pada 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023, serta penyusunan dan penetapan DCS pada 12 Agustus hingga 18 Agustus 2023.
“Nanti ada pengumuman daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023, serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS 19-28 Agustus 2023,” jelasnya.