maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Pengusaha Properti Thedy Johanis dan Johanis masuk Daftar Blok Imigrasi

Pengusaha Properti Thedy Johanis dan Johanis Masuk Daftar Cekal Imigrasi
0 0
Read Time:57 Second

Batam, Batamnewskantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, termasuk dua pengusaha properti di Batam, yakni Thedy Johanis dan Johanis, dalam daftar hitam.

Kedua pengusaha tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kepri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Misteri Kaburnya Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis: Setiap Hari Dikawal Polisi

“Betul, kedua tersangka masuk daftar hitam (Red Notice) di DPO Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata Pimpinan Inforkim tersebut. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritual Ramadhana, Kamis (25/5/2023).

Menurut Ritus, keduanya, yang merupakan ayah dan anak, dilarang meninggalkan negara di semua penyeberangan. Identitas dan wajah mereka diunggah ke masing-masing kantor Imigrasi saat melintasi negara tersebut.

Baca juga: Kerabat Thedy Johanis DPO Polda Kepri Sebut Penyidik ​​Pasal Palsu: Bukan Pidana Tapi Perdata

“Identitas mereka tercatat di semua perlintasan,” ujarnya.

Sebelumnya, dua pengusaha properti, Teddy Johanis dan Johanis, menjadi buronan Ditreskrimsus Polda Kepri. Keduanya menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur.

Baca juga: Johanis dan Thedy Johanis Jadi DPO, Red Notice Segera Terbit

Polisi masih memburu kedua tersangka tersebut. Identitas, foto, dan karakteristik mereka dibagikan dan ditambahkan ke daftar pencarian orang.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %