maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Perselisihan Perburuhan di Batam, PT Pratama Widya Lobi Ditolak Mantan Karyawannya

Perselisihan Kerja di Batam, Lobi-lobi PT Pratama Widya Ditolak Eks Karyawan
0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Batam, Batamnews – Konflik kerja antara PT Pratama Widya Tbk dan salah seorang karyawannya, Linus Ola, akan hadir dalam sidang hubungan industrial yang akan digelar pada 31 Mei mendatang. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) TanjungpinangKepulauan Riau (Kepri).

Linus Ola yang diwakili pengacaranya Kornelis Nalawanga mengungkapkan, perusahaan berusaha mencapai penyelesaian melalui pengacaranya. Namun, tawaran perdamaian tersebut ditolak oleh karyawan tersebut.

“Pada hari Sabtu, perusahaan mengajukan negosiasi. Namun, kami menolak tawaran itu,” kata Kornelis, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Pemecatan Sepihak Karena Perlakuan Tidak Manusiawi, Perusahaan Batam Digugat Buruh

Tawaran perdamaian ditolak karena tidak sesuai dengan permintaan karyawan. Kornelis enggan menyebutkan detail penawaran dari perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, perselisihan antara PT Pratama Widya Tbk dengan kliennya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perseroan pada 30 Desember 2022.

“Alasan yang diberikan pihak perusahaan adalah klien kami adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tetap (PKWT) atau pekerja kontrak yang masa kontraknya telah habis. Namun, klien kami tetap bekerja sebagai security sejak April 2013, demikian masa kerja sudah berakhir, mencapai sembilan tahun delapan bulan,” kata Kornelis.

Dengan demikian, menurut undang-undang, Linus Ola harus berstatus pekerja dengan perjanjian waktu kerja tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Baca juga: Soal ultimatum perusahaan, warga Sei Nayon melaporkan PT CMG ke BP Batam

“Konsekuensinya, ketika pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, perusahaan harus membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” tambah Kornelis.

Kornelis juga menambahkan, meski PT Pratama Widya Tbk merupakan perusahaan publik (Tbk), namun perusahaan tersebut tidak menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain masalah PHK, Linus Ola juga mengeluhkan sikap perusahaan kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Batam, akibat perlakuan tidak manusiawi terhadap kliennya.

“Bagaimana mungkin perusahaan berstatus perusahaan publik mempekerjakan klien kami selama 15 jam setiap hari tanpa memberikan uang lembur dan tanpa memberikan istirahat mingguan dan hari libur resmi. Tindakan perusahaan seperti ini sangat tidak adil dan melanggar nilai-nilai. keadilan dan kemanusiaan,” katanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %