BANGKA BARAT, FACTNEWS — Tim Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Muntok ).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan dana yang berasal dari Badan Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada tahun 2017. Dengan total kerugian negara sebesar Rp7.025.000.000 (Tujuh Miliar Dua Puluh Lima Juta Rupiah). ) .
Di antara ketiga tersangka tersebut adalah Riduan, mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra tahun 2019. Saat itu Al Mustar merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, kemudian KH Kepala BPRS Cabang Muntok yang saat ini menjalani hukuman penjara karena kasus lain sedang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Babel.
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra mengatakan, kronologi kejadian berawal dari anggaran yang berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDBKUMKM) 2017.
Kemudian, pembiayaan LPDB dapat masuk ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 LPDBKUMKM mengadakan sosialisasi di Hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra kemudian melakukan MOU dan Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Kapal Belitung. Kemudian BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana keuangan tersebut.
“Pada tahun 2017 tersangka AL bersama dengan tersangka RD berusaha mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS cabang Muntok tahun 2017 yang dananya berasal dari LPDBKUMKM dengan mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, surat nikah dari 30 petani di Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan dengan alasan mendapatkan bantuan cuma-cuma,” kata Yan Sultra saat memimpin konferensi pers penetapan 3 tersangka, di Polres Babel, Selasa (9/5/2023).