Batamnews, Karimun – Kepolisian Karimun menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah ilegal. Aksi ini banyak terjadi di Kepulauan Riau, seperti terungkap dari penumpasan polisi belakangan ini.
Rapat koordinasi lintas sektor ini dipimpin langsung oleh Kapolsek KarimunAKBP Ryky Widya Muharam, di Gedung Rupatama Polres Karimun, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: RI Raih Emas Bulutangkis Beregu Putra di SEA Games 2023
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah dan jajarannya Kepolisian KarimunKepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kadisnaker, UPT BP2MI Karimun, Kadis PPA, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala KSOP.
Kapolri menjelaskan, pertemuan lintas sektor ini digelar untuk membahas dan menjalin kerjasama antara Kepolisian Karimun dan instansi terkait, khususnya dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap sindikat penyalur PMI ilegal, serta memberikan perlindungan kepada korban TPPO.
“Kapolda Kepri sudah sepakat dengan instansi terkait sebelumnya, terutama melalui penyatuan pandangan tentang pencegahan dan penindakan TPPO dan PMI ilegal,” dikatakan Kapolsek Riky.
Diketahui, pengapalan PMI ilegal sebagian besar dilakukan melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus. Calon PMI atau PMI banyak yang melintas di Kepulauan Riau, terutama melalui Batam, Bintan, dan juga Karimun. Biasanya mereka datang dari daerah lain.
Baca Juga: Empat Parpol Daftar Calon Legislatif KPU Tanjungpinang
“Kami selalu berusaha menegakkan hukum PMI ilegal. Namun, penegakan hukum dari tempat asal PMI yang keluar secara tidak sah juga harus diperhatikan dan ditekankan. Dalam rakor ini, diharapkan tidak ada lagi dermaga tidak resmi atau pelabuhan tikus yang digunakan oleh PMI ilegal di kawasan Karimun,” ujar kepala polisi.
Oleh karena itu, diharapkan instansi terkait dapat mengkoordinasikan langkah dan pandangan, serta berupaya keras menghadapi sindikat yang mengirimkan PMI secara tidak sah.
“Kami berharap kita semua bersinergi dan berkomitmen untuk menjadikan kawasan Karimun bebas dari pengiriman ilegal PMI dan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambah Ryky.
Baca juga: Sejarah Tersembunyi Perang Padri: Saat Candu Menyebabkan Konflik di Tanah Minangkabau
Beberapa ukuran dan persamaan persepsi yang disarankan meliputi:
1. Melakukan tindakan preventif dengan memberikan himbauan, sosialisasi, dan penyuluhan melalui spanduk dan stiker di tempat-tempat strategis seperti pelabuhan.
2. Menghindari pelibatan pejabat atau lembaga pemerintah dalam kegiatan TPPO dan PMI non-prosedur.
3. Mendorong sinergi antar aparatur pemerintah dalam upaya penanganan TPPO dan PMI yang dilakukan secara tidak sistematis.
4. Memperkuat kerjasama antara aparat penegak hukum dengan pemerintah dalam mengidentifikasi permasalahan TPPO dan PMI yang dilakukan secara illegal.
5. Melakukan pendataan dan pemantauan dini pihak-pihak yang terlibat dalam penyeberangan atau pemasokan tenaga kerja lokal dan asing.
Baca juga: Kecelakaan Depan Masjid Agung Karimun: Truk Avanza Veloz Tabrak
6. Membentuk gugus tugas daerah yang bertanggung jawab menangani pelanggaran TPPO dan penempatan PMI ilegal.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan TPPO dan PMI ilegal, serta menciptakan kerjasama yang lebih erat antara Polsek Karimun dan instansi terkait. Dengan sinergitas dan kesamaan persepsi, diharapkan kawasan Karimunjawa dapat menjadi zona bebas dari pengiriman ilegal PMI dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.