Kepulauan Riau, Batamnews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menganggarkan gaji ke-13 bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Non ASN pada tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Detiawati di perintah Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad. Anggaran ini sudah termasuk PTT non ASN dan PTK di luar ASN dan PPPK, dan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling lambat seminggu sebelum lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, Pekerja Harian Lepas (THL) tidak menerima anggaran gaji ke-13 karena tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan. Demikian disampaikan Venni dalam jumpa pers, Jumat (31/3/2023). Venni menjelaskan, tujuan pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN adalah untuk memberikan perhatian khusus menjelang lebaran dan sebagai motivasi agar mereka lebih semangat dalam bekerja.
Venni menambahkan, Gubernur Kepulauan Riau menekankan pentingnya memotivasi karyawan agar lebih aktif dan semangat dalam bekerja, dan gaji ke-13 akan membantu mereka merayakan Idul Fitri dengan gembira. Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan motivasi bagi pegawai yang akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2023.