Batam, Batamnews – Ribuan karung berisi barang bekas berupa pakaian dan sejenisnya (balpres) dimusnahkan di PT. Kampung Kargo Udara di Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023).
Barang-barang tersebut ditahan oleh Bea Cukai Batam dan berstatus Barang Milik Negara (BMMN). Prosesi pemusnahan dihadiri Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
“Pemusnahan BMMN berasal dari hasil penegakan kepabeanan dan cukai periode 2018 sampai dengan 2022 yang ditujukan untuk dimusnahkan,” kata Askolani.
Baca: Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kontainer Balpres
Dia merinci barang bekas berupa baju bekas, sepatu bekas dan tas bekas dengan total 5.852 peti seberat 122,06 ton. Estimasi biayanya adalah Rp 17,4 miliar.
“Kegiatan ini mengikuti arahan Presiden RI terkait penanganan peredaran pakaian impor ilegal,” ujarnya.
“Impor sandang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai penegakan tata kelola barang hasil penegakan bea dan cukai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Askolani mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di insinerator. Alat tersebut merupakan alat yang menggunakan teknologi pengelolaan sampah dengan menggabungkan pembakaran bahan organik.
Baca: Harley Davidson Juga Diselundupkan ke Batam dengan Balpres dari Singapura
Di tempat yang sama, Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menambahkan dengan pemberantasan ini, kesehatan masyarakat dapat terjaga dan terlindungi. Karena penggunaannya berdampak negatif bagi masyarakat.
“Efek negatifnya bagi kesehatan dan ekonomi, upaya ini semacam simbol tetapi juga bagian dari implementasi hukum untuk memberikan rasa keadilan, perlindungan ekonomi dan perlindungan kesehatan,” jelasnya.