Batam, Batamnews – Perselisihan antara PT Pratama Widya Tbk kepada salah satu pekerja tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (menghapus) secara sepihak kini memasuki babak baru.
Setelah upaya bipartit dan mediasi dengan mediator di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) gagal Kota BatamKepulauan Riau (Kepri), buruh atas nama Linus Ola menempuh jalur hukum dengan menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Pengacara buruh Kornelis Nalawanga dan Hendri A Karim membenarkan benar mereka mendaftarkan perkara PT Pratama Widya Tbk di Pengadilan Hubungan Industrial dengan nomor perkara: 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg.
“Tahapan-tahapan masalah perselisihan hubungan industrial ini jelas dan terukur, sehingga jika dalam proses penyelesaian masalah tidak ditemukan penyelesaiannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, para pihak tetap dapat menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Kornel, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Mendukung Transformasi Infrastruktur: Penguatan Konektivitas Kawasan Industri dan KEK di Batam
Masalah yang terjadi antara PT Pratama Widya Tbk dengan kliennya terkait dengan pembubaran sepihak perusahaan pada 30 Desember 2022.
“Alasan perusahaan adalah klien kami adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak sehingga masa kontraknya telah berakhir. Sedangkan yang sebenarnya klien kami tetap bekerja sebagai security sejak April 2013 jadi masa kerjanya sembilan tahun delapan bulan,” katanya.
Jadi, menurut undang-undang, status Linus Ola adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
“Konsekuensinya, ketika pemberi kerja mengundurkan diri secara sepihak, perusahaan harus membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” lanjut Kornel.
Baca Juga: Dirut BP Batam Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan
Ditambahkannya, meski berstatus perusahaan Tbk atau perusahaan publik, PT Pratama Widya tidak menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di dunia ketenagakerjaan.
Selain masalah PHK, pihaknya juga mengadukan perusahaan ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Batam atas perlakuan tidak manusiawi terhadap klien.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dengan predikat perusahaan publik mempekerjakan klien kami selama 15 jam setiap hari tanpa upah lembur dan tanpa istirahat mingguan dan liburan resmi. Tindakan perusahaan seperti ini sangat tidak adil dan menyinggung nilai-nilai. keadilan dan kemanusiaan,” katanya.
Ia berjanji akan mendampingi dan mengurus masalah ini, baik berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungpinang maupun UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Batam hingga selesai.