Batam – Kasus korupsi di cabang Pegadaian Syariah Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Senin (174/2023) kemarin.
Saat ini, sidang dalam tahap pemeriksaan saksi. Sidang akan dilanjutkan setelah libur Idul Fitri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Batam Aji Satrio Prakoso mengatakan, hingga delapan saksi dihadirkan majelis hakim sebelum sidang terkait kasus korupsi modus gadai fiktif itu.
“Ada delapan. Lalu ada satu saksi ahli,” kata Aji, Selasa (18/4/2023).
Baca: Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah Batam, Jumlahnya Capai Rp 2 Miliar
Dia mengungkapkan, dari delapan saksi tersebut, mereka adalah anggota keluarga pelaku dan pegawai atau pegawai di Pegadaian Syariah.
“Saksi dari keluarganya (pelaku) ada tiga orang. Lalu lima di Pegadaian,” ujarnya.
Kasus korupsi Pegadaian Syariah Batam sebelumnya dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023) ini.
Baca: JPU Tetapkan Tersangka Pegadaian Fiktif di Pegadaian Syariah Batam
Suherna Ningsih, yang menjabat sebagai penilai kredit perusahaan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Suherna dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.