maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Terdakwa Tipikor SIMRS BP Batam Budi Martono dan Tahanan Al Priyanto Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi SIMRS BP Batam, Budi Martono dan Priyono Al Priyanto, Dituntut 3 Tahun Penjara
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Batam, Batamnews – Kedua terdakwa kasus ini Korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam di Kepulauan Riau pada 2018 lalu, Budi Martono dan Priyono Al Priyanto masing-masing divonis tiga tahun penjara oleh jaksa.

Menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa keduanya melakukan tindak pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan penjara, keduanya juga didenda Rp. 100 juta dengan subsidi enam bulan.

Baca Juga: Masalah Air Bersih Bayang Batam: Warga Keluhkan Pasokan Tidak Stabil

Selain itu, Priyono juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.898.300.000 dengan subsider 1,6 tahun kurungan. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda tersebut dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa merugikan negara sebesar Rp1,89 miliar. Yang meringankan hukuman adalah kesopanan yang ditunjukkan oleh keduanya.

Baca Juga: Mantan Ketua Bawaslu Karimun, Ikut PKB untuk Pileg 2024

Setelah dakwaan diajukan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pembelaan.

“Minggu depan terdakwa akan menyampaikan pembelaannya. Setelah itu baru vonis dijatuhkan,” kata Kasat Reskrim Batam, Aji Satrio Prakoso, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Kerjasama BI dan Pesantren Madani Tebuireng: Panen Pertama Ikan Air untuk Kemandirian Ekonomi

Kasus ini dimulai dengan pengambilan aplikasi SIMRS melalui BP Batam pada tahun 2018 dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp3.000.000.000. PT Sarana Primadata ditunjuk sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak SIMRS senilai Rp 2.673.300.000.

Namun, diumumkan bahwa PT Sarana Primadata mensubkontrakkan PT Exindo Information Technology dengan nilai kontrak Rp 1.250.000.000. Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Baca Juga: Kasus Sampah Tercecer di Pantai Kampung Melayu, Petugas Lakukan Pemeriksaan Sampel

Kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan dana masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Tuntutan hukuman tiga tahun penjara bagi kedua terdakwa diharapkan memberikan efek jera dan memberikan sinyal bahwa tindakan korupsi tidak akan ditolerir.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa sebelum keputusan akhir dibuat oleh majelis hakim.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %