KAPAL BELITUNG, BERITA FAKTA Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menyerahkan tersangka kasus judi online tipe Higgs Domino Island berinisial He alias Iwan.
Tahap pendelegasian dilakukan setelah penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polres Babel menyelesaikan berkas perkara yang menangkap He Alias Iwan.
“Jadi kemarin tersangkanya, Dia alias Iwan, diserahkan ke Kejati Bangka Belitung. Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Jumat (23/12/5) pagi.
Selain tersangka, Jojo menambahkan, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berupa 3 (tiga) unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 7.498.000 hasil penjualan, 2 buah ATM dengan buku tabungan atas nama tersangka, 2 screenshot printout bukti transfer ke rekening tersangka serta screenshot akun media sosial yang digunakan tersangka.
“Dengan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, perkara dinyatakan selesai di tangan Penyidik Subdirektorat Siber Ditreskrimsus,” ujar Jojo.
Terkait juga dengan pengungkapan tersebut, Jojo mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan permainan judi online.