Tanjung Pinang, Batam News – Tim Pemilihan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau. Pendaftaran dimulai 17-18 April dan 26 April-3 Mei 2023.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepri, Fendi Hidayat mengatakan, pendaftaran ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepri. calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,” kata Fendi.
Ketentuan pendaftaran calon anggota Kepri Bawaslu adalah:
Persyaratan Kandidat:
Warga Negara Indonesia Pada saat mendaftar, usia minimum adalah 35 (tiga puluh lima) tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil Memiliki kompetensi dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, partai politik dan administrasi pemilu Pendidikan minimal S1 (Strata Satu) Berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Secara fisik , rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah berbadan hukum jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dibuktikan dengan surat pernyataan Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih Bersedia bekerja penuh waktu Tidak akan menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/daerah BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Tidak dalam hubungan suami istri yang sama dengan kedua Penyelenggara Pemilu Memperoleh surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan melampirkan:
Surat lamaran ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku 5 (lima) pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang Daftar Riwayat Hidup (DRH) Deklarasi kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita 17 Agustus 1945 Surat Pernyataan Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, dengan memenuhi persyaratan maka surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan sebagai surat keterangan tetap dapat diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari lembaga atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba. pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; Surat pernyataan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau usaha negara -BUMN/BUMD bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Pernyataan Bawaslu Provinsi yang tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri Surat pernyataan kesediaan untuk bekerja penuh Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama menjadi anggota jika terpilih. Surat pernyataan tidak terikat perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu PNS yang akan mengikuti seleksi Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
“Sebagai catatan, pelamar harus melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kemampuan pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi,” kata Fendi.
Selanjutnya formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kepri dan informasi tambahan dapat diperoleh dari Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://kepri.bawaslu.go.id/.
Kemudian untuk pendaftaran dokumen dapat dikirim melalui pos kilat khusus melalui email ke [email protected] atau diantarkan langsung ke Sekretariat Tim Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Kepri, Hotel CK Tanjungpinang dan Convention Center Paris Room Oxford-Basement 1, Jl RH Fisabilillah, No. 10 Kota Tanjung Pinang.
“Nanti akan dibuat rangkap tiga masing-masing, terdiri dari satu asli dan dua fotokopi,” ujarnya.
Untuk waktu penerimaan berkas mulai tanggal 17-18 April 2023 pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Kemudian pada tanggal 26 April-3 Mei 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (kecuali hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah).
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Bpk. Awang (0812 2949 9783) atau Ibu. Vivi (0852 6328 5488) setiap hari kerja pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB
“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” pungkas Fendi Hidayat.