maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Tragedi Bintan Memilukan: Dimarahi Karena Nyanyi, Dju Pukul Teman Sendiri Sampai Mati

Tragedi Memilukan di Bintan: Ditegur Saat Nyanyi, Dju Hajar Teman Sendiri Hingga Tewas
0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Bintan, Batamnews – – Seorang warga bernama DJU (52) yang dikenal dengan Wak Jul meninggal bersimbah darah setelah dipukul temannya sendiri SR (32).

Kejadian tragis ini terjadi di sebuah kafe malam, Tanjung Uban pada Jumat (19/5/2023) malam. Dalam kesempatan itu, SR marah dan kesal karena korban memarahinya saat menyanyikan lagu populer “Selalu Cinta” yang dipopulerkan oleh Kotak Band.

Baca Juga: Turis Korea Selatan Tiba, Sambut Hangat BP Batam, Fokus Pemulihan Ekonomi

kepala Polisi Bintan UtaraKompol Suwitnyo menjelaskan, lagu tersebut dinyanyikan oleh Cindy yang juga merupakan teman korban.

“Tersangka tidak dapat menerima teguran dari korban sehingga berujung pada tindakan pencabulan yang berujung pada meninggalnya korban di tempat kejadian perkara,” jelasnya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Ketekunan dan Tekad Daffa Anugrah Pratama Membawa Kemenangan di Batam Triathlon 2023

Dalam keadaan mabuk, penyerang melakukan penyerangan dengan cara memukul kepala korban hingga menyebabkan korban terjatuh ke lantai. Tersangka kemudian menginjak korban yang tergeletak di lantai. Setelah melakukan penyerangan, tersangka kabur.

“Beberapa jam setelah kejadian, polisi mendapat laporan dan langsung mengejar pelakunya. Akhirnya tersangka ditemukan sekitar 2 jam setelah kejadian di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara,” dia berkata.

Baca Juga: 4 Destinasi Kuliner Outdoor yang Menakjubkan di Medan: Nikmati Makanan Lezat dengan Pemandangan Menakjubkan

Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Selain itu, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa baju lengan panjang, celana panjang, ikat pinggang, dan sepasang sandal milik korban.

Tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bareskrim Polri Bintan Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang secara sukarela. Tersangka akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati.

(ASR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %