Batam, Batamnews – Kebijakan pemerintah terkait kepabeanan, cukai, dan pajak pengiriman barang ke luar Batam belakangan ini menjadi sorotan. Pasalnya, setiap warga Batam yang ingin mengirim barang ke luar daerah sekalipun produk lokal dikenakan pajak sehingga ongkos kirim lebih mahal dari harga barang yang dikirim.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono (RHT) meminta Kementerian Keuangan mengkaji ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor.
“Akibat regulasi ini, ongkos kirim produk lokal Batam ke luar daerah menjadi lebih mahal, padahal kita tahu kebijakan ini untuk barang spirit impor, bagaimana pengaruh barang lokal dari Kepulauan Riau atau Batam, ini a rule made for people, jadi tidak ada salahnya untuk meninjau ulang pelaksanaannya agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Raden Hari Doakan Kemesraan Ansar-Marlin Agar Kepri Semakin Makmur
RHT menemukan bahwa keluhan ini banyak dibicarakan oleh netizen Batam.
“Keluhan warganet di Batam tidak bisa diabaikan, Kemenkeu perlu perhatian khusus, saya paham kita butuh penerimaan pajak, tapi bukan begitu. Peraturannya, nanti kita ubah sesuai, kalau ada pejabat yang salah, kita evaluasi, intinya kita evaluasi kebijakan ini,” harapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar Pemda juga membantu dalam pembuatan surat keberatan terkait pelaksanaan PMK tersebut.
“Saya minta kepada pemerintah daerah, bahkan Pemprov Kepri atau Pemko Batam, untuk menyurati kementerian terkait kebijakan yang merugikan warga Batam ini, kecuali produk impor, saya setuju, kalau produk lokal itu kena pajak, seperti Batam. Netizen mengeluh, ini sangat salah menurut saya, kebijakan ini menurut saya perlu ditinjau ulang,” pungkasnya.