PANGKALPINANG, BERITA FAKTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang kembali menertibkan kegiatan Pertambangan Inkonvensional (TI) di kawasan Desa Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kamis (4/5/2023).
Tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, terkait adanya penambangan IT ilegal yang merusak Sumber Air Balai Benih Ikan (BBIL) Lokal Kota Pangkalpinang.
Dibawah komando Plt. Kapolres Pangkalpinang Kota Muhammad Yasin dan timnya dengan cepat turun ke lapangan dengan mengerahkan 2 peleton personel untuk melakukan penertiban.
“Kegiatan penambangan liar ini berada di kawasan Balai Benih Ikan Setempat dan merupakan kawasan lindung, dan kawasan ini merupakan aset Pemkot Pangkalpinang,” ujar Yasin.
Yasin juga mengatakan, setelah adanya laporan dan pelaksanaan perda, Satpol PP bertindak cepat dan berhasil mengamankan perangkat IT ilegal tersebut.